ALUR DAN TATA CARA PENGADUAN

Profesional, Transparansif dan Inovatif dalam Pengawasan

Keterangan :

  1. Pengguna layanan (user) koneksi ke internet (online) membuka alamat web : inspektorat.subulussalamkota.go.id. Untuk pengaduan membuka klik menu pengaduan dan pilih kirim pengaduan atau klik kirim pengaduan yang tercantum di homepage web.
  2. Pengguna layanan (user) wajib mengisi formulir pengaduan secara online yang telah disediakan oleh sistem, meliputi :
    1. Identitas User
      Nama, Alamat Lengkap, Telepon/HP, email (tidak wajib), jenis kelamin (pilihan), pekerjaan, no.identitas KTP.
    2. Materi Pengaduan
      Memilih kategori aduan masuk kategori:
      • OPD(organisasi perangkat daerah)
      • Desa
      • Lain-lain ( diluar kategori OPD dan Desa).
    3. Wajib untuk mengisikan judul aduan, isi aduan, dan upload bukti pengaduan dengan maksimal ukuran file 1 Mb.
  3. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan / Administrator web dan aplikasi akan memriksa status pengaduan dengan melakukan verifikasi /pencocokan syarat kelengkapan data, mendownload identitas pengadu dan bukti pengaduan .
  4. Kelengkapan persyaratan dan data pendukung diteruskan kepada Inspektur Pembantu yang berwenang menangani pengaduan, terbagi dari lingkup Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III.
  5. Inspektur Pembantu akan menilai status pengaduan yang masuk dengan mengelompokkan menjadi “yang berkadar pengawasan” dan “tidak berkadar pengawasan”.
  6. Folder dengan simbol tanda centang hijau menunjukkan pengaduan berkadar pengawasan dapat diproses lebih atau dibahas oleh Tim.
    Folder dengan simbol tanda silang putih di lingkaran merah menunjukkan pengaduan tidak berkadar pengawasan dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  7. Untuk pengaduan yang berkadar pengawasan akan dikoordinasikan / dirapatkan dengan tim pemeriksa atau pihak-pihak terkait yang menurut penilaian patut dimintai keterangan/penjelasan sebagai dasar tindak lanjut pengaduan.
    Untuk pengaduan yang tidak berkadar pengawasan akan diberikan status selesai, dan tidak diperlukan penanganan tindaklanjut.
  8. Hasil tindaklanjut dapat dilihat oleh pengguna layanan pengaduan (user) melalui menu lihat pengaduan di homepage web apabila pertimbangan oleh pemeriksa layak dipublish. Dari menu lihat pengaduan ini ditampilkan : tanggal dan waktu pengaduan dibuat, ID, Nama, Kategori Pengaduan, Judul Pengaduan, Kadar Pengawasan. Untuk perincian pengaduan pengguna mengklik melalui tanda simbol kaca pembesar . 
    Dengan diberikannya jawaban maka pengaduan selesai.
    Jika pengguna layanan(user) merasa masih belum selesai, keberatan, tidak puas, atau banding terhadap hasil jawaban yang diberikan, maka alurnya dimulai lagi dari No.1 dengan mengisi formulir Pengaduan terhadap hasil jawaban yang diberikan Inspektorat.
    Sebaliknya karena alasan/pertimbangan etika, kesusilaan, sopan santun, dan sejenisnya pemeriksa berhak untuk tidak menampilkan dalam menu lihat pengaduan. Tindak lanjut pengaduan akan direspon melalui email atau media surat.