TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Inspektorat Kota Subulusalam adalah memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan dan pengendalian.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi dari Inspektorat Kota Subulussalam adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor;
  2. Perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengawasan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan daerah;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya, yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.