PIAGAM AUDIT INTERNAL APIP KOTA SUBULUSSALAM

PIAGAM AUDIT INTERNAL APIP KOTA SUBULUSSALAM

PIAGAM AUDIT INTERNAL APIP KOTA SUBULUSSALAM

SUBULUSSALAM - Inspektorat Kota Subulussalam telah memiliki Piagam Audit Internal yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2018 Tanggal 12 Februari 2018 tentang Piagam Audit Internal Dilingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Adapun Maksud dari Piagam Audit Internal adalah untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola APIP yang diharapkan dapat meningkatkan nilai serta perbaikan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola APIP.

Piagam Audit Internal ini bertujuan adalah untuk memberikan keleluasaan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab APIP dalam melaksanakan pengawasan.

Piagam Audit Internal memuat beberapa hal, antara lain :

a. Kedudukan dan Peran Inspektorat;

b. Visi dan Misi;

c. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat;

d. Kewenangan Inspektorat;

e. Tanggungjawab Inspektorat;

f. Tujuan dan Sasaran;

g. Lingkup Pengawasan Inspektorat;

h. Kode Audit dan Standar Audit APIP;

i. Persyaratan Auditor Inspektorat;

j. Larangan Perangakapan Tugas dan Jabatan Auditor;

k. Hubungan Kerja dan Koordinasi;

l. Penilaian Berkala.

Dengan sudah ada Piagam Audit Internal ini diharapkan Inspektorat Kota Subulussalam dapat menjadi Instansi Profesional, Independen dan Akuntabel dalam melakukan kegiatan pengawasan dilingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.(SU)

Sumber : Tim Redaksi Inspektorat Kota Subulussalam